![]() |
| Foto:Hasan Basri Penulis |
Dumai (khabarsumatranews.com) - Wali Kota Dumai menetapkan penunjukan penerima dan besaran dana hibah Tahun Anggaran 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 148/Kesra/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 19 Januari 2026.
Di tengah belum jelasnya keterangan resmi terkait anggaran kegiatan ketemu rama yang digelar di hotel beberapa waktu lalu oleh ketua DPRD, muncul Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai Nomor 148/Kesra/2026 tentang penunjukan penerima hibah dan besaran dana yang dihibahkan untuk Tahun Anggaran 2026.
SK tersebut berisi daftar penerima hibah serta rincian nominal dana yang dialokasikan dalam APBD Kota Dumai Tahun 2026.
Keputusan itu ditandatangani oleh Wali Kota Dumai dan berlaku bagi organisasi, lembaga, maupun pihak yang ditetapkan sebagai penerima hibah.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani pada Kamis, 19 Januari 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penetapan hibah tersebut berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan menjadi dasar hukum penyaluran dana hibah di wilayah Kota Dumai.
Penunjukan penerima hibah dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah daerah guna mendukung kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan sesuai rencana anggaran tahun berjalan.
Penetapan dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dituangkan dalam bentuk SK kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan dan pencairan dana hibah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai keterkaitan pembahasan anggaran kegiatan di hotel dengan terbitnya SK penunjukan dana hibah tersebut.
Opini Redaksi
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai Nomor 148/Kesra/2026 memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah dana hibah tersebut akan tersalurkan sepenuhnya sesuai dengan nama dan besaran yang tercantum di dalam SK? Apakah pada tahun-tahun sebelumnya juga diterbitkan SK serupa dengan mekanisme dan pola yang sama?
Selain itu, bagaimana mekanisme pencairan dan pengawasan dana hibah tersebut? Apakah terdapat sistem transparansi yang dapat diakses publik untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran?
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti urgensi pemberian dana hibah di tengah kondisi infrastruktur yang masih menjadi keluhan, seperti jalan berlobang dan drainase yang belum optimal. Saat hujan deras dan pasang air laut, sebagian warga terdampak secara tenaga, waktu, hingga ekonomi.
Publik kini menunggu keterbukaan informasi dan keterangan resmi dari Pemerintah Kota Dumai guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, demi menjaga kepercayaan dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan serta tepat sasaran. (*)
