![]() |
Dumai (khabarsumatranews.com) - Ada satu ironi yang terus hidup dalam republik ini, rezim boleh berganti, tetapi tuduhan terhadap pengkritik hampir tak pernah benar-benar mati.
Dulu namanya subversif, lalu makar, kini kadang cukup bernama laporan polisi. Labelnya berubah, tetapi logikanya sering terasa sama.
Pada 1974, Hariman Siregar, "Tokoh Legendaris" mengguncang Orde Baru lewat peristiwa Malari. Negara membaca gerakan itu sebagai ancaman, tetapi sejarah mencatatnya sebagai letupan kritik terhadap kekuasaan dan modal. Di sana protes dibalas represi, tetapi gagasan tak pernah benar-benar mati.
Dua dekade kemudian, Amien Rais meniup gelombang Reformasi. Di ujung keruntuhan rezim Soeharto, kritik bukan diposisikan sebagai makar, melainkan koreksi terhadap kekuasaan yang terlalu lama menumpuk di satu tangan. Republik ketika itu tampak belajar menjadi dewasa.
Namun sejarah rupanya suka berputar. Setelah Reformasi, istilah makar tak pernah sungguh pensiun. Ia hanya berganti wajah, berganti metode, berganti saluran.
Di era Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah nama seperti Jumhur Hidayat dan Sri Bintang Pamungkas pernah terseret dalam pusaran tudingan makar. Kritik kembali didekati sebagai ancaman keamanan.
Di era Joko Widodo, pola itu terasa berulang. Nama Syahganda Nainggolan menjadi bagian dari babak yang sama. Tuduhan boleh berubah, narasinya terasa akrab: suara yang terlalu keras sering dianggap mengganggu ketertiban.
Kini di era Prabowo Subianto, bentuknya terasa lebih halus, tetapi justru lebih samar. Bukan selalu tuduhan makar terbuka. Kadang cukup lewat pelaporan. Cukup lewat aduan. Cukup lewat proses hukum yang menggantung di udara.
Dan justru di titik itu pertanyaan besar lahir: mengapa kritik dalam demokrasi kerap berujung pelaporan? Mengapa suara yang mengoreksi pemerintah mudah diperlakukan seolah ancaman negara?
Ketika akademisi seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, dan pengamat lain bicara tentang gejala kekuasaan, lalu yang muncul justru respons pelaporan, republik patut bertanya pada dirinya sendiri, apakah kritik kini dijawab dengan argumen, atau justru dengan kriminalisasi?.
Di tengah kegaduhan itu, pernyataan Yusril Ihza Mahendra terasa seperti angin segar. “Akademisi tidak boleh dipenjarakan.”
Kalimat itu sederhana, tetapi maknanya besar. Itu bukan sekadar komentar menteri. Itu peringatan. Sebab bila pikiran mulai diadili, demokrasi mulai berkarat.
Bagi pecinta republik, ucapan itu membuka harapan. Bagi mereka yang gemar menyalakan permusuhan, ucapan itu seperti menyiram api yang hendak dibesarkan.
Sejarah mengajarkan satu hal. ketika kekuasaan terlalu mudah melihat oposisi sebagai makar, yang terancam bukan cuma para pengkritik, melainkan republik itu sendiri.
Dari Malari sampai Reformasi, dari jalanan mahasiswa hingga ruang akademik, kritik tak pernah lahir untuk menghancurkan negara. Kritik justru oksigen demokrasi.
Tanpa kritik, negara hanya mendengar gema suaranya sendiri. Dan kekuasaan yang hanya mau mendengar dirinya sendiri, sering mulai berjalan menuju gelap.
Pertanyaannya kini bukan apakah kritik boleh keras.Pertanyaannya, sejak kapan republik takut pada pikiran?
