LBH Qisth Apresiasi Kinerja Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penjualan Tanah Kavling


Palembang (khabarsumatranews.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan yang telah menetapkan seorang berinisial F.S. sebagai tersangka dalam dugaan perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/56/III/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Maret 2026, sebagaimana disampaikan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian.

F.S. diketahui terkait dengan kegiatan usaha PT Syahnaz Insan Gemilang yang bergerak di bidang penjualan tanah kavling di Kota Palembang.

Advokat dan Konsultan Hukum LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin, selaku kuasa hukum pelapor Nyonya Yana Novasari, menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa setiap laporan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya, pada Selasa (17/3/26).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah kavling yang dilakukan kliennya pada Desember 2023 terhadap tiga bidang tanah di Blok D5, D6, dan F3 dengan nilai transaksi sebesar Rp80.000.000.

Namun demikian, hingga saat ini dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut diduga belum diterima oleh pihak pembeli meskipun pembayaran disebut telah dilakukan. Atas kondisi tersebut, pihak pelapor sebelumnya telah menempuh upaya somasi.

LBH Qisth juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki permasalahan serupa agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi serupa untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa membiarkan persoalan semacam ini berlanjut tanpa pelaporan hanya akan membuka peluang munculnya korban-korban baru di kemudian hari.

"Kami tidak ingin ada korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah bertransaksi dengan PT. Syahnaz Insan Gemilang dan mengalami hal serupa, segera hubungi aparat penegak hukum. Hak Anda sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang dan negara hadir untuk melindungi Anda," pungkas Muhammad Hidayat Arifin.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi hukum terkait permasalahan serupa, masyarakat dapat mendatangi kantor LBH QISTH di Jl. MP. Mangkunegara No.432, Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961, atau menghubungi melalui nomor 0821 4669 2012. (rh/ksn)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama