BGN Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center, Sudaryono: Semua Harus Terang Benderang

Media Center dan Pusat Pelayanan Terpadu Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Fasilitas ini menjadi pusat layanan informasi publik serta pengaduan masyarakat guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. BGN) 




Pekan Baru (khabarsumatranews.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghadirkan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center di Jakarta pada Rabu (29/7/26). Fasilitas tersebut diresmikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peresmian itu turut dihadiri dua Wakil Kepala BGN serta jajaran pejabat Eselon I BGN. Informasi mengenai peluncuran fasilitas tersebut dikutip dari akun Instagram resmi Badan Gizi Nasional, Pada Kamis, (30/7/26). 

BACA JUGA
Kepala BGN Tegaskan Dapur SPPG yang Gunakan Minyakita Akan Ditegur hingga Ditutup Jika Membandel

Dalam sambutannya, Sudaryono menegaskan bahwa BGN berkomitmen menjalankan tata kelola yang terbuka dan mengedepankan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kita tidak mau ada yang sembunyi-sembunyi, tidak mau yang gelap-gelap. Semuanya harus terang benderang," ujar Sudaryono. 

BACA JUGA
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S. Deyang

Melalui Pusat Pelayanan Terpadu, BGN menyediakan layanan untuk menerima berbagai masukan, pengaduan, kritik, maupun saran dari masyarakat. Seluruh laporan akan dicatat secara resmi dalam sistem dan dipantau hingga proses penyelesaiannya selesai.

Sudaryono menjelaskan, Pusat Pelayanan Terpadu dibagi menjadi dua zona pelayanan, yakni zona hijau dan zona merah. Zona hijau diperuntukkan bagi layanan umum yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.

BACA JUGA
Indonesia Perkuat Peran dalam Tata Kelola AI Global, Airlangga: Potensi Ekonomi Digital Capai US$366 Miliar pada 2030

Sementara itu, zona merah diterapkan untuk mengatur pertemuan yang berkaitan dengan kepentingan tertentu guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pelayanan.

"Zona hijau, semua orang diterima di tempat tersebut untuk bertemu. Zona merah misalnya, seseorang yang punya kepentingan bertemu dengan pejabat terkait kepentingannya, itu tidak boleh," terang Sudaryono.

BACA JUGA
Kepala Bakom: Sekolah Rakyat di Surabaya Miliki Fasilitas Setara Sekolah Swasta Berbiaya Tinggi

Menurutnya, kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BGN, media, dan masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan gizi nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. (*) 

Penulis : Hasan Basri 

Posting Komentar

0 Komentar