Dumai (khabarsumatranews.com) – Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sepeda motor listrik pada program Badan Gizi Nasional (BGN). Meski demikian, besaran pasti nilai mark up masih dalam proses perhitungan penyidik.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, pada Jumat malam (12/6/26).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan bahwa indikasi mark up terlihat dari proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Pembentukan harga perkiraan sendiri itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi sudah dikondisikan dan tidak menggambarkan kondisi riil maupun harga yang kompetitif sebagaimana mestinya. Karena itu kami menyimpulkan terdapat mark up, hanya saja jumlah pastinya masih kami hitung," ujar penyidik dalam konferensi pers.
Penyidik memastikan nilai HPS yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak disusun secara wajar. Untuk nilai HPS per unit sepeda motor listrik, nilainya disebut hampir sama dengan harga pengadaan.
"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp47 juta per unit," katanya.
Terkait dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, penyidik menyatakan masih terus melakukan pendalaman.
"Masih kami cari dan pelajari. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Motor Disimpan di Gudang Sentul
Kejaksaan Agung juga membenarkan bahwa sepeda motor listrik yang menjadi objek perkara saat ini masih tersimpan di salah satu gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Betul, motor itu berada di salah satu gudang di kawasan Sentul," kata penyidik.
Dalam perkara ini, PT YAT disebut sebagai pihak yang mengendalikan proses pengadaan. Untuk memuluskan aksinya, PT YAT diduga mengakuisisi PT ASE yang kemudian digunakan sebagai sarana melakukan pengadaan secara melawan hukum.
Sementara terkait merek motor yang digunakan, penyidik menjelaskan bahwa nama tersebut hanyalah sebuah merek dagang dan bukan nama perusahaan tersendiri.
Tidak Semua Motor Jadi Barang Bukti
Menjawab pertanyaan mengenai status sepeda motor listrik tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan tidak seluruh unit akan dijadikan barang bukti.
"Barang bukti tidak harus seluruh motor yang diadakan. Kami hanya membutuhkan jejak-jejak proses pengadaannya. Apalagi ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.
Karena itu, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan BGN agar distribusi sepeda motor tetap dapat dilanjutkan.
"Kami akan dorong bersama BGN agar distribusi motor segera dituntaskan. Sampai sekarang sebagian besar masih berada di gudang dan hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi tujuan atau dapur-dapur pelayanan," katanya.
Dua Klaster Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung mengungkapkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG dilakukan dalam dua klaster besar.
"Modus besar yang sedang kami sidik ada dua klaster. Pertama, jual beli titik SPPG. Kedua, pengadaan barang dan jasa," ujar penyidik.
Penetapan tersangka terhadap AM merupakan bagian dari klaster pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik. Hingga saat ini, total telah ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik berencana memeriksa tersangka berinisial SS pada pekan depan untuk mendalami berbagai keterangan, termasuk terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC).
Pertanyakan Dasar Pengadaan Motor Listrik
Penyidik juga menyoroti alasan pemilihan sepeda motor listrik sebagai sarana pendukung program MBG. Menurutnya, kebutuhan riil di lapangan menjadi salah satu aspek yang masih didalami.
"Itu yang sedang kami teliti. Mengapa muncul pengadaan motor listrik, sementara kebutuhan di lapangan belum tentu sesuai. Namun yang jelas, kami telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi dalam ketentuan KUHP baru.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa hingga saat ini telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dengan klaster yang berbeda.
"Yang sebelumnya terkait jual beli titik SPPG, sementara yang sekarang terkait pengadaan motor listrik oleh pihak swasta. Total sudah lima tersangka," tutup penyidik. (red)
